Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan PERBUP Kabupaten Kendal Nomor 100 Tahun 2021, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal. Sebagai Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati Kendal, maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang Perdagangan, Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, serta energi dan sumber daya mineral sehingga keberadaannya mempunyai arti yang sangat penting dalam mendukung dan mendorong usaha Pengembangan dan Peningkatan Pembangunan Ekonomi Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah Kabupaten Kendal terdiri sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana
Perkantoran
Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah Kabupaten Kendal, menempati gedung kantor yang alamatnya di Jalan Gajahmada no.17 Kendal, Telp (0294) 381577 Kelurahan Karangasari, Kec. Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Kode Pos 51311 dan di Jalan Taman Pahlawan Kusumajati Kendal, Telp (0294) 381082 Kelurahan Bugangin, Kec. Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Kode Pos 51300 yang terdiri dari masing-masing 1 (satu) lokasi di sebelah selatan dan sebelah barat jalan yang penggunaannya sebagai berikut :
Dokumen LKjIP Dinas Perdagangan Tahun 2020 Unduh
Dokumen LPPD dan IKK 2020 Kabupaten Kendal Unduh
Dokumen LKjIP Dinas Perdagangan Tahun 2021 Unduh
Dokumen Renja Dinas Perdagangan Tahun 2022 Unduh
No. | Nama | File |
---|
Website Resmi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal