PERSYARATAN
- Surat Permohonan disampaikan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal
- Melampirkan Laporan RAT 3 tahun buku berturut-turut, untuk koperasi baru 1 tahun buku setelah RAT
- Melaporkan Berita Acara RAT 3 Tahun Buku berturut-turut, untuk koperasi baru 1 tahun buku setelah RAT
- Melengkapi Data sesuai Formulir
- Fotocopy SK Badan Hukum Pertama & Akta Pendirian Pertama
- Fotocopy NPWP Koperasi
- Fotocopy SK Perubahan Anggaran Dasar & Akta Perubahan Anggaran Dasar (Jika pernah melakukan Perubahan Anggaran Dasar)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha, Tanda Daftar Perusahaanm Rekening Bank (Jika telah mempunyai Izin Usaha Perdagangan)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Bagi KSP/KSPPS dan Koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam)
- Fotocopy Sertifikat Dewan Syari’ah Nasional (Khusus untuk KSPPS/USPPS)
- Fotocopy KTP, NPWP dan Ijazah Terakhir Pengurus, Pengawas dan Manager
- Fotocopy Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi 3 Tahun Buku Terakhir
- Fotocopy Sertifikat NIK yang telah habis masa berlakunya (Khusus untuk koperasi yang melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat NIK)
ALUR :
- Permohonan penerbitan sertifikat NIK dilakukan dengan mengajukan berkas fisik persyaratan ke kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal
- Pemrosesan melalui Online Data System (ODS) oleh petugas di Bidang Koperasi
- Pencetakan Sertifikat oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah
- Pendistribusian Sertifikat NIK
PRODUK :
Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
BIAYA :
Rp. 0 (Gratis)
DASAR HUKUM :
1. Undang Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /Per/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
3. Surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 86/Dep.1/VIII/2018 perihal Penerbitan Data Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Administrasi Badan Hukum Koperasi tanggal 10 Agustus 2018