- IJIN BARU
PERSYARATAN :
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4
- Berita Acara Serah Terima Loos/Kios
- Tanda Bukti Pelunasan (STS)
- Surat Pengantar dari UPTD Pasar
PROSEDUR :
- Pedagang mendatangi kantor Pasar
- Pedagang mengajukan permohonan ijin baru
- Petugas pasar mengajukan permohonan ijin baru ke Dinas melalui UPTD Pasar
- UPTD Pasar membuat surat pengantar ke Dinas
- Pengecekan kelengkapan persyaratan dan pembuatan ijin baru oleh Dinas
WAKTU PELAYANAN :
Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan berkas s/d penyeragan paling lambat 3 hari kerja
PRODUK :
Surat Tanda Pemakaian Loos (STPL) atau Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK)
BIAYA :
Rp. -
(sesuai lampiran II : Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal)
DASAR HUKUM :
- Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kendal nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Kendal Nomor 31 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021 tentang peninjauan kembali tarif layanan obyek retribusi pelayanan pasar di kab. Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retibusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.
- PERPANJANGAN
PERSYARATAN :
- Foto copy KTP
- Pas Foto 3x4
- Surat Tanda Pemakaian Loos (STPL) atau Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) asli
- Surat permohonan perpanjangan STPL/STPK
- Tanda Bukti setor (STS)
- Surat Pengantar dari UPTD Pasar
PROSEDUR :
- Pedagang mendatangi kantor Pasar
- Pedagang mengajukan permohonan Perpanjangan STPL/STPK
- Petugas pasar mengajukan permohonan ke Dinas melalui UPTD Pasar
- UPTD Pasar membuat surat pengantar ke Dinas
- Pengecekan kelengkapan persyaratan dan pembuatan STPL/STPK oleh Dinas
WAKTU PELAYANAN :
Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan berkas s/d penyeragan paling lambat 3 hari kerja
PRODUK :
Surat Tanda Pemakaian Loos (STPL) atau Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK)
BIAYA :
Rp. -
(sesuai lampiran II : Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal)
DASAR HUKUM :
- Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kendal nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Kendal Nomor 31 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021 tentang peninjauan kembali tarif layanan obyek retribusi pelayanan pasar di kab. Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retibusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.
-
- BALIK NAMA
PERSYARATAN :
- Surat Tanda Pemakaian Loos (STPL) atau Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK) asli
- Berita Acara Balik Nama
- Foto copy KTP (atas nama/pemilik lama)
- Foto Copy KTP (atas nama/pemilik baru)
- Pas Foto 3x4 (pemilik baru)
- Kuitansi
- Tanda Bukti setor (STS)
- Surat Pengantar dari UPTD Pasar
PROSEDUR :
- Pedagang mendatangi kantor Pasar
- Pedagang mengajukan permohonan Perpanjangan STPL/STPK
- Petugas pasar mengajukan permohonan ke Dinas melalui UPTD Pasar
- UPTD Pasar membuat surat pengantar ke Dinas
- Pengecekan kelengkapan persyaratan dan pembuatan STPL/STPK oleh Dinas
WAKTU PELAYANAN :
Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan berkas s/d penyeragan paling lambat 3 hari kerja
PRODUK :
Surat Tanda Pemakaian Loos (STPL) atau Surat Tanda Pemakaian Kios (STPK)
BIAYA :
Rp. -
(sesuai lampiran II : Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kendal nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal)
DASAR HUKUM :
- Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kendal nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Kendal Nomor 31 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021 tentang peninjauan kembali tarif layanan obyek retribusi pelayanan pasar di kabupaten Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retibusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.