PERSYARATAN :
Pedagang dan /atau penjual jasa di lingkungan Pasar.
PROSEDUR :
- Petugas kebersihan membersihkan/menyapu dan membuang sampah ke TPS/TPA
- Petugas pungut menarik retribusi sampah
- Pedagang membayar retribusi sampah
- Petugas pungut menyetorkan retribusi sampah ke Pembantu Bendahara penerimaan
- Pembantu Bendahara Penerimaan menyetorkan ke kasda
WAKTU PELAYANAN :
1 hari
BIAYA :
Rp. 400,- per unit/kios/loos
DASAR HUKUM :
- Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kendal nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Kendal Nomor 31 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal;
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 41 Tahun 2021 tentang peninjauan kembali tarif layanan obyek retribusi pelayanan pasar di kab. Kendal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Kendal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retibusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kendal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.