SYARAT :
- Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum
- Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya
- Mempunyai jaringan distribusi paling sedikit 2 pengecer di setiap kecamatan
- Rekomendasi dari Dinas / Kabupaten Kota setempat yang membidangi perdagangan
- Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan persyaratan dari Produsen.
PROSEDUR :
- Pengajuan Permohonan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM
- Dinas mengagendakan surat masuk
- Kepala Dinas disposisi kepala bidang perdagangan
- Tim bidang perdagangan menjadwalkan cek lokasi
- Cek lokasi di calon distributor
- Kalau sesuai persyaratan dibuatkan surat rekomendasi, kalau persyaratan kurang disampaikan lagi kepada pemohon.
- Penomoran surat rekomendasi
- Pengarsipan surat rekomendasi
- Penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon
WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan berkas s/d penyeragan paling lambat 5 hari kerja
PRODUK:
SURAT REKOMENDASI PENUNJUKAN DISTRIBUTOR PUPUK BERSUBSIDI
BIAYA
Rp. 0 (Gratis)
DASAR HUKUM :
- Undang - Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang - Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian