Diposkan 20 January 2020 08:34 WIB Oleh: admin Artikel

Tarif Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang

     UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum maka diperlukan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahunnya. Dalam Pelayanan tera dan tera ulang terbagi dalam 3 jenis pelayanan, yaitu pelayanan tera dan tera ulang di kantor, pelayanan sidang tera dan tera ulang (pelayanan dilakukan di pasar) dan pelayanan tera dan tera ulang di tempat pakai.

     Adapun harapan pelayanan tera dan tera ulang disetiap tahunnya dapat melakukan pelayanan yang lebih baik dan dapat lebih menjamin perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan. Maka kami dari UPTD Metrologi Legal untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik mensosialisasikan tarif retribusi pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal melalui dokumen berikut (file dapat diunduh di sini).

No. Nama File
Info