Diposkan 4 November 2019 13:00 WIB Artikel

Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya di Kabupaten Kendal

     Pengawasan Kemetrologian Kabupaten Kendal pada bulan Oktober 2019 ini telah melakukan pengawasan alat- alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 4 Pasar Kabupaten  Kendal yaitu Pasar Cepiring, Pasar Pegandon, Pasar Sukorejo, dan Pasar Kangkung yang bertepatan dengan jadwal tera ulang di setiap pasar tersebut. Pengawasan UTTP merujuk pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang meliputi Pengawasan Penggunaan UTTP, Pengawasan Tanda Tera UTTP, dan Kebenaran UTTP.

     Dimulai Senin 7 Oktober 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dilakukan pengawasan UTTP di Pasar Cepiring. Pengawasan UTTP di Pasar Pegandon dilaksanakan tanggal 14- 17 Oktober 2019. Sedangkan pengawasan UTTP di Pasar Sukorejo dilakukan 6 hari, tanggal 21 Oktober 2019 sampai 29 Oktober 2019. Kemudian Pasar Kangkung dilakukan dua hari tanggal 30 Oktober  – 31 Oktober 2019.

     Pemilik UTTP yang belum melakukan tera ulang di tahun 2019 dilakukan pembinaan oleh tim pengawasan kemetrologian agar segera melakukan tera ulang. Pembinaan tersebut guna  memberikan dorongan persuasif bahwa tera/tera ulang merupakan kewajiban bagi pemilik UTTP yang umumnya dilakukan 1 tahun sekali berdasarkan Permendag 67/2018 tentang UTTP yang Wajib  Ditera dan Ditera Ulang serta Permendag 68/2018 yang mengatur tentang jangka waktu tera/tera ulang UTTP.

 

No. Nama File
Info